Namun jangan khawatir apabila belum muncul. Kemungkinan nama masih dalam tahap verifikasi. Langkah selanjutnya bisa melakukan cek secara berkala.
Syarat Penerima BSU
Sebenarnya tidak semua pendidik dan tenaga kependidikan honorer bisa mendapatkan BSU. Namun ada beberapa syarat penerima yakni sebagai berikut:
- Penerima BSU berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)
- Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Memiliki penghasilan per bulan kurang dari Rp. 5 juta
- Bukan penerima BSU dari Kemnaker
- Bukan Penerima Kartu Prakerja
- Terdaftar pada Dapodik dan PDDikti
Cara Mencairkan BSU
Apabila sudah akses info.gtk.kemdikbud.go.id agar dapat Rp. 1,8 Juta dan ternyata lolos, maka langkah selanjutnya adalah menyiapkan dokumen.
Untuk mencairkan BSU perlu membawa dokumen-dokumen ke bank penyalur yang menjadi syarat aktivasi rekening dan pencairan dana.
Dokumen-dokumennya adalah sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada dan bersifat tidak wajib
- Surat Keputusan Penerima BSU
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
Untuk Surat-surat yang harus penerima lampirkan sudah tersedia. Para calon penerima hanya cukup mengunduhnya melalui laman/website GTK atau PDDikti.
Setelah akses info.gtk.kemdikbud.go.id agar dapat Rp. 1,8 Juta, jangan lupa periksa statusnya apakah lolos atau tidak. Apabila akun anda lolos, segara lengkapi persyaratannya agar bisa cepat cair. (GaluhID/Muroseva)