Sabtu, November 23, 2024

Alasan Polisi Tak Menahan WNA Pembunuh Mertua di Kota Banjar Pasca Perusakan

Baca Juga

Kata Bayu, upaya yang pihaknya lakukan di awal itu mencoba untuk menyampaikan kepada keluarga korban, apakah perkara ini lanjut proses hukum atau akan selesaikan secara kekeluargaan.

“Terbukti bahwa pihak keluarga akhirnya ingin melanjutkan kepada proses hukum dan kami terima laporan tersebut,” katanya.

Pihaknya langsung tindak lanjut dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi bahkan juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap warga negara asing tersebut.

“Kalau terkait dengan polisi menerima dollar, silahkan buktikan tuduhan tersebut. Tapi alhamdulillah polisi tidak pernah menerima apapun,” ucap Bayu.

“Jadi tidak ada kepentingan kami melakukan pembelaan terhadap siapapun,” sambungnya.

Menahan WNA Pembunuh Mertua di Kota Banjar ada Persyaratan Tertentu

Bayu menerangkan, penanganan kasus WNA ini sudah masuk dalam ranah hukum dan memiliki kedudukan hukum yang sama.

Kemudian terkait dengan masalah penahanan, dalam perkara ini ada persyaratan-persyaratan subjektif dan objektif yang harus pihak kepolisian pedomani.

Salah satu syarat subjektif itu bahwa penahanan bisa di lakukan untuk tindak pidana yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun.

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Generasi Muda Ciamis Deklarasi Dukung Herdiat-Yana di Pilkada 2024

Ciamis, galuh.id - Generasi muda Ciamis dari kelompok milenial dan zilenial deklarasi dukung pasangan Herdiat-Yana (HY) pada Pilkada 2024. Deklarasi...

Artikel Terkait