Kata Bayu, upaya yang pihaknya lakukan di awal itu mencoba untuk menyampaikan kepada keluarga korban, apakah perkara ini lanjut proses hukum atau akan selesaikan secara kekeluargaan.
“Terbukti bahwa pihak keluarga akhirnya ingin melanjutkan kepada proses hukum dan kami terima laporan tersebut,” katanya.
Pihaknya langsung tindak lanjut dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi bahkan juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap warga negara asing tersebut.
“Kalau terkait dengan polisi menerima dollar, silahkan buktikan tuduhan tersebut. Tapi alhamdulillah polisi tidak pernah menerima apapun,” ucap Bayu.
“Jadi tidak ada kepentingan kami melakukan pembelaan terhadap siapapun,” sambungnya.
Menahan WNA Pembunuh Mertua di Kota Banjar ada Persyaratan Tertentu
Bayu menerangkan, penanganan kasus WNA ini sudah masuk dalam ranah hukum dan memiliki kedudukan hukum yang sama.
Kemudian terkait dengan masalah penahanan, dalam perkara ini ada persyaratan-persyaratan subjektif dan objektif yang harus pihak kepolisian pedomani.
Salah satu syarat subjektif itu bahwa penahanan bisa di lakukan untuk tindak pidana yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun.