Sabtu, Juli 27, 2024

Alasan Polisi Tak Menahan WNA Pembunuh Mertua di Kota Banjar Pasca Perusakan

Baca Juga
- Advertisement -

“Sedangkan untuk tindak pidana pengrusakan ini ancaman hukumannya hanya 2 tahun,” ucapnya.

Misalnya kata Bayu, tindak pidana penipuan dan penggelapan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.

Tetapi ini masih dalam salah satu, bahwa tindak pidana apa saja yang bisa di lakukan penahanan dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun.

- Advertisement -

Sedangkan pengrusakan itu tidak masuk di dalam pengecualiannya, jadi dari kepolisian melakukan upaya penegakan hukum tidak boleh melakukan pelanggaran hukum.

Bagaimana langkah-langkah atau tindakan penanganan hukum yang harus di lakukan itu sesuai dengan prosedur dan sesuai ketentuan KUHAP pasal 21 ayat 1 maupun ayat 4.

“Kami penegak hukum jangan sampai melanggar hukum atau ketentuan yang berlaku. Polisi tidak berpihak kepada siapapun. Polisi akan tetap tegak lurus menegakkan hukum,” ujarnya.

“Tolong bantu kita juga untuk sama-sama awasi proses penegakan hukum yang sedang kita lakukan,” pungkasnya. (GaluhID/Arul)

Editor : Evi

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Puskesmas Imbanagara Fasilitasi Pasien ODGJ, Keluarga Ucapkan Terima Kasih

Berita Ciamis, galuh.id – Unit Pelaksana Teknik Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Imbanagara Ciamis Jawa Barat fasilitasi pasien...

Artikel Terkait