Alasan Polisi Tak Menahan WNA Pembunuh Mertua di Kota Banjar Pasca Perusakan

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Kata Bayu, upaya yang pihaknya lakukan di awal itu mencoba untuk menyampaikan kepada keluarga korban, apakah perkara ini lanjut proses hukum atau akan selesaikan secara kekeluargaan.

“Terbukti bahwa pihak keluarga akhirnya ingin melanjutkan kepada proses hukum dan kami terima laporan tersebut,” katanya.

Pihaknya langsung tindak lanjut dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi bahkan juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap warga negara asing tersebut.

“Kalau terkait dengan polisi menerima dollar, silahkan buktikan tuduhan tersebut. Tapi alhamdulillah polisi tidak pernah menerima apapun,” ucap Bayu.

- Advertisement -

“Jadi tidak ada kepentingan kami melakukan pembelaan terhadap siapapun,” sambungnya.

Menahan WNA Pembunuh Mertua di Kota Banjar ada Persyaratan Tertentu

Bayu menerangkan, penanganan kasus WNA ini sudah masuk dalam ranah hukum dan memiliki kedudukan hukum yang sama.

Kemudian terkait dengan masalah penahanan, dalam perkara ini ada persyaratan-persyaratan subjektif dan objektif yang harus pihak kepolisian pedomani.

Salah satu syarat subjektif itu bahwa penahanan bisa di lakukan untuk tindak pidana yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun.

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Disdukcapil Ciamis Lolos Adminduk Prima 2026, Buktikan Kualitas Pelayanan Publik

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis berhasil lolos Adminduk Prima 2026 dengan skor tertinggi, menunjukkan komitmen dalam pelayanan publik meski mengalami keterbatasan. Keberhasilan ini dicapai berkat kerja keras pegawai dan dukungan pemerintah setempat. Di masa depan, adaptasi digital dan inovasi layanan menjadi prioritas untuk meningkatkan kualitas birokrasi.

Artikel Terkait