“Sedangkan untuk tindak pidana pengrusakan ini ancaman hukumannya hanya 2 tahun,” ucapnya.
Misalnya kata Bayu, tindak pidana penipuan dan penggelapan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
Tetapi ini masih dalam salah satu, bahwa tindak pidana apa saja yang bisa di lakukan penahanan dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun.
Sedangkan pengrusakan itu tidak masuk di dalam pengecualiannya, jadi dari kepolisian melakukan upaya penegakan hukum tidak boleh melakukan pelanggaran hukum.
Bagaimana langkah-langkah atau tindakan penanganan hukum yang harus di lakukan itu sesuai dengan prosedur dan sesuai ketentuan KUHAP pasal 21 ayat 1 maupun ayat 4.
“Kami penegak hukum jangan sampai melanggar hukum atau ketentuan yang berlaku. Polisi tidak berpihak kepada siapapun. Polisi akan tetap tegak lurus menegakkan hukum,” ujarnya.
“Tolong bantu kita juga untuk sama-sama awasi proses penegakan hukum yang sedang kita lakukan,” pungkasnya. (GaluhID/Arul)
Editor : Evi