“Namun karena kontak tak jalan, pelaku lalu menuntun membawa menstep motor itu. Dan terpergok petani lain,” kata Rimsyahtono
Pelaku berjumlah 2 orang saat melakukan aksi pencurian sepeda motor milik peternak itik. Seorang diantaranya DPO.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo menambahkan, pihaknya menyita barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit.
Kemudian, 1 buah pisau kater, 1 pakaian lengan pendek, 1 celana panjang jeans, 1 lembar STNK dan 1 buah BPKB.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian. Ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
Pelaku PD yang bekerja sebagai kuli di Jakarta, mengaku mencuri sepeda motor milik seorang petani dengan menggunakan pisau kater.
Kemudian membawa motor hasil curian itu dengan temannya. “Motornya saya tuntun bawa step. Saya gagal nyalain motornya. Belum sempat jual,” ujar PD. (GaluhID/Evi)