Apes Motor Curian Mogok, Residivis di Tasikmalaya Masuk Bui Lagi

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

“Namun karena kontak tak jalan, pelaku lalu menuntun membawa menstep motor itu. Dan terpergok petani lain,” kata Rimsyahtono

Pelaku berjumlah 2 orang saat melakukan aksi pencurian sepeda motor milik peternak itik. Seorang diantaranya DPO.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo menambahkan, pihaknya menyita barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit.

Kemudian, 1 buah pisau kater, 1 pakaian lengan pendek, 1 celana panjang jeans, 1 lembar STNK dan 1 buah BPKB.

- Advertisement -

Atas perbuatannya, pelaku terjerat pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian. Ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Pelaku PD yang bekerja sebagai kuli di Jakarta, mengaku mencuri sepeda motor milik seorang petani dengan menggunakan pisau kater.

Kemudian membawa motor hasil curian itu dengan temannya. “Motornya saya tuntun bawa step. Saya gagal nyalain motornya. Belum sempat jual,” ujar PD. (GaluhID/Evi)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

DPRKPLH Ciamis Apresiasi Sekolah Adiwiyata, Siap Jadi Inspirasi Sekolah Lain

Sebanyak 10 sekolah dan madrasah di Kabupaten Ciamis berhasil meraih gelar Sekolah Adiwiyata Tahun 2026. Prestasi ini menunjukkan komitmen pendidikan untuk membudayakan kepedulian lingkungan melalui berbagai program. Keberhasilan ini diharapkan dapat menginspirasi sekolah lain dan meningkatkan kesadaran lingkungan di kalangan generasi muda.

Artikel Terkait