Namun, Aris juga menyampaikan terdapat syarat lainnya yaitu tanah mutlak milik sendiri bukan milik orang lain.
“Selain penerima sesuai kategori yakni berpenghasilan rendah, tanahnya pun harus milik sendiri bukan menumpang atau ngontrak,” jelas Aris.
Aris juga memberikan solusi, jika penerima tidak memiliki tanah sendiri, maka masyarakat dapat membantu secara swadaya agar memiliki tanah sendiri.
Pelaksanaan Perbaikan dan Pembangunan Secara Swadaya
Sedangkan dalam proses pelaksanaan perbaikan dan pembangunan bantuan Rutilahu, mekanismenya secara swadaya oleh warga setempat.
Menurut Aris, awalnya dari usulan yang pengajuannya kepada bupati atau gubernur mengenai peningkatan kualitas rumah tidak layak huni.
“Mulai dari pengajuan usulan kepada bupati atau gubernur mengenai peningkatan kualitas rumah tidak layak huni di masing-masing daerah,” jelas Aris.
Kemudian Aris menyampaikan, untuk warga yang ingin memperoleh bantuan bisa melalui media, organisasi kemasyarakatan maupaun Pemerintah Desa/kelurahan setempat.