Peraturan Menteri Koperasi UKM tersebut isinya tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro.
Bantuan tersebut dimaksudkan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dalam rangka menghadapi ancaman membahayakan perekonomian nasional.
Meskipun saat ini penyaluran bantuan tersebut sudah berlangsung namun Bantuan Pelaku Usaha Mikro diperpanjang sampai dengan akhir November 2020.
Sehingga masih ada kesempatan bagi pelaku usaha mikro yang tahap sebelumnya belum sempat mengajukan bantuan tersebut.
Namun bantuan untuk pelaku usaha mikro tersebut tidak berlaku bagi yang sudah mendapatkan pada tahap sebelumnya.
Bantuan UMKM Diperpanjang, Untuk Yang Belum Mengajukan
Perpanjangan untuk pengajuan bantuan tersebut diperjelas dengan surat yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten maupun kota.