Surat dari pemerintah kabupaten/kota tersebut memperjelas surat dari Sekretaris Kementerian Koperasi dan usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia.
Bantuan tersebut dalam rangka pelaksanaan Program Bantuan UMKM Diperpanjang sebagai bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Pemerintah menargetkan sebanyak 12 juta orang pelaku usaha mikro akan menerima bantuan sebesar Rp. 2,4 juta per orang.
Pada surat tersebut dicantumkan adanya perpanjangan tersebut karena masih banyak pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan bantuan tersebut.
Dengan adanya surat resmi tentang bantuan UMKM diperpanjang, membuka kesempatan bagi yang belum mengajukan atau mengusulkan.
Pada surat tersebut juga mengintruksikan pada jajaran pemerintahan terendah agar mengusulkan para pelaku usaha untuk mendapatkan bantuan tersebut.
Sehingga semakin banyak pelaku usaha mikro yang akan mendapatkan bantuan yang bertujuan untuk pemulihan ekonomi.