Selain itu bantuan tersebut dimaksudkan sebagai upaya penyelamatan ekonomi nasional pada masa pandemi Covid-19 yang sedang mewabah berbagai negara.
Meskipun saat ini masih terdapat proses pencairan bantuan pada rekening bank milik penerima, namun pengusulan nama sudah mulai dilakukan.
Ini menjadi kesempatan untuk para pelaku usaha mikro yang belum sempat mengusulkan atau mengajukan bantuan untuk membantu usahanya.
Bantuan UMKM Diperpanjang sampai akhir November 2020, dan berlaku untuk seluruh Warga Negara Indonesia (WNI).
Nantinya penerima saat melakukan pencairan dana bantuan tersebut, tidak dikenakan biaya administrasi dan tidak ada pengembalian.
Karena bantuan sebesar Rp. 2,4 juta tersebut merupakan dana hibah dan bukan pinjaman ataupun kredit yang harus dikembalikan.
Syarat Untuk Mengajukan
Untuk syarat pendaftaran seperti sebelumnya, pengusul mengisi formulir pendaftaran dan membuat surat pernyataan tidak sedang menerima kredit perbankan.