Kemudian syarat utama yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik (E-KTP).
Syarat lainnya, pengusul memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan adanya Surat Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK).
Selain IUMK bisa juga dengan dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Kepala Desa/kelurahan diketahui Camat.
Untuk mekanisme pendaftaran, terkait dengan adanya pandemi Covid-19 dan harus menerapkan protocol kesehatan harus dihindari adanya kerumunan.
Maka dari itu untuk penyerahan berkas dilakukan secara kolektif olet RT/RW/Desa/Kelurahan/Kecamatan masing-masing sesuai dengan asal atau domisili pengusul.
Sehingga dengan dilakukannya penyerahan secara kolektif tidak akan terjadi kerumunan dan mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19).
Bantuan UMKM Diperpanjang ini membuka kesempatan untuk para pelaku usaha agar mendapatkan bantuan sehingga usahanya kembali produktif. (GaluhID/Ardiansyah)