Bantuan UMKM tidak dapat dicairkan begitu saja, meskipun bantuan hibah dari pemerintah tersebut sudah masuk pada rekening penerima.
Terdapat beberapa penerima mengeluhkan, bantuan sebesar Rp. 2,4 juta tersebut tidak dapat dicairkan atau diambil langsung.
Usut punya usut ternyata terdapat tahapan-tahapan yang harus ditempuh oleh penerima bantuan.
Jika proses pendaftaran sudah selesai, calon penerima bantuan hanya perlu menunggu pesan teks yang masuk.
Pesan teks ini akan dikirim oleh bank penyalur untuk memberitahu jika sudah menerima bantuan presiden.
Baca Juga: Gagal Dapat Bantuan UMKM? Coba Cek Syaratnya di Sini
Setelah menerima pesan singkat, penerima harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, sehingga uang bisa segera dicairkan.
Untuk mencairkan bantuan presiden ini bisa melalui bank yang telah ditetapkan sebelumnya, yaitu BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri.