Bapenda Ciamis Beri Hadiah untuk Desa yang Bayar Pajak Tepat Waktu

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Ciamis, galuh.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ciamis memberikan penghargaan kepada sejumlah desa yang menunjukkan kinerja terbaik dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi desa dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tiga desa yang meraih penghargaan utama masing-masing berupa 1 unit sepeda motor, sesuai dengan kategori nilai pokok ketetapan PBB.

Penyerahan penghargaan secara simbolis dalam upacara peringatan Hari Jadi Ciamis ke-383 yang berlangsung sederhana namun penuh makna.

- Advertisement -

Tiga desa peraih penghargaan utama kategori pembayaran PBB yaitu Desa Kertaharja Kecamatan Panumbangan Juara 1 Kelompok 1 (Pokok Ketetapan Rp1 – Rp60 juta).

Kemudian Desa Sukadana Kecamatan Sukadana Juara 1 Kelompok 2 (Pokok Ketetapan Rp60 – Rp120 juta). Lalu, Desa Cintanagara Kecamatan Jatinegara Juara 1 Kelompok 3 (Pokok Ketetapan di atas Rp120 juta).

Selain itu, Desa Ratawangi Kecamatan Banjarsari mendapat penghargaan khusus berupa 1 unit komputer dan printer karena berhasil melunasi PBB hingga Mei 2025. Lebih cepat dari ketentuan batas waktu.

Kepala Bapenda Ciamis, Aef Saefuloh menyampaikan rasa syukur atas pencapaian tersebut. Ia berterima kasih kepada desa-desa yang telah membayar pajak tepat waktu.

- Advertisement -

“Terima kasih kepada desa-desa yang telah menunjukkan komitmennya dalam membayar pajak tepat waktu,” ujar Aef, Rabu (11/06/2025)

Tak lupa, Aef juga menyampaikan ucapan selamat Hari Jadi ke-383 Kabupaten Ciamis.

Desa yang Tercatat Lunas Bayar Pajak PBB

Menurut Aef, ada sebanyak 48 desa yang tercatat melunasi PBB dalam waktu 24 jam setelah pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Hal itu merupakan capaian luar biasa yang menunjukkan kesadaran tinggi masyarakat dan pemerintah desa terhadap kewajiban perpajakan.

“Desa-desa yang belum lunas bukan berarti tidak membayar, hanya saja belum mencapai target. Batas waktu pelunasan hingga 30 September 2025. Kami optimis, seluruh desa akan terus berkomitmen,” jelasnya.

Aef menjelaskan, pemberian penghargaan berdasarkan pada Perbup Ciamis Nomor 16 Tahun 2025, tentang insentif bagi desa yang berprestasi dalam pembayaran PBB.

“Ada tiga kategori yang ditetapkan sesuai dengan nominal pokok ketetapan. Dengan hadiah sepeda motor yang berbeda, yakni jenis Mio, Beat, dan Vario tergantung kelompoknya,” tuturnya.

Lebih lanjut, momentum Hari Jadi juga menjadi ajang pengingat bahwa pembangunan daerah bergantung pada partisipasi masyarakat. Terutama dalam membayar pajak secara tertib.

“Keseimbangan antara hak dan kewajiban harus di jaga. Jika masyarakat menginginkan pembangunan yang merata dan berkualitas, maka harus penuhi kewajiban seperti membayar pajak,” tambahnya.

Aef berharap kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat semakin erat dalam mendorong kemajuan ekonomi, sosial, dan infrastruktur desa.

Sebagai informasi, peringatan Hari Jadi Kabupaten Ciamis ke-383 berlangsung dalam suasana sederhana namun tetap khidmat. Hal itu sesuai dengan instruksi efisiensi anggaran dari pemerintah. (GaluhID/Resa)

Editor: Evi

- Advertisement -
Berita Terbaru

DPMPTSP Ciamis Catat Capaian Gemilang, Target NIB Provinsi Terlampaui

Kinerja investasi dan pelayanan perizinan di Kabupaten Ciamis menunjukkan hasil positif, dengan penerbitan 15.925 Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga 16 Juni 2026, melampaui target 15.724 NIB. Capaian ini mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas usaha, mendukung pertumbuhan ekonomi dan iklim investasi yang lebih baik.

Artikel Terkait