Berita Tasikmalaya, galuh.id – Seorang bocah Sekolah Dasar (SD) di Tasikmalaya menjadi korban pencabulan 3 pria dewasa.
Korban sebut saja bunga (12) dicabuli 3 pria pelaku masing masing berinisial BL alias Bolu (19), IRW (20) dan RMW (20).
Tragisnya sebelum disetubuhi, korban terlebih dahulu dicekoki minuman keras (miras) oleh pelaku.
Korban yang dalam keadaan setengah sadar kemudian pelaku bawa ke rumah kosong dan menyetubuhinya.
Menurut Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono, pelaku ini minum dulu miras. Lalu saat korban datang dicekoki miras oleh pelaku.
“Dalam keadaan tak sadar korban dicabuli pelaku,” ujarnya saat rilis, Selasa (27/4/2021).
Tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur oleh 3 pelaku ini terjadi akhir Maret lalu.
Motif pelaku melakukan persetubuhan atau cabul terhadap korban yaitu dengan melampiaskan hasrat seksualnya setelah minum miras.
Berdasarkan pengakuan dari tersangka dan korban, pihaknya menyimpulkan bahwa satu pelaku BL atau BoLu ini menyetubuhi korban.
“Dua pelaku lainnya yaitu IRW dan RMW hanya melakukan pencabulan,” jelas Rimsyahtono.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno, menerangkan barang bukti yang diamankan yaitu 1 lembar hasil visum.
Kemudian pakaian korban, akta kelahiran korban serta 1 unit sepeda motor RX-King.
Pelaku terjerat pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014. Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun. Paling lama 15 tahun,” tuturnya.
Ketua KPAID Tasikmalaya Ato Rinanto mengapresiasi kinerja Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya yang sigap mengungkap kasus ini.
Pihaknya akan melakukan pendampingan untuk pemulihan psikologis korban karena mengalami trauma.
“Banyak kasus yang polisi ungkap dengan sigap dan cepat, kami akan lakukan pendampingan untuk korban yang trauma,” kata Ato.
Ia berpesan, jangan sampai muncul anggapan bahwa anak dibawah umur korban-korban kekerasan seksual ini lemah. Atau bahkan tidak berdaya.
Korban atau keluarga imbuh Ato, bisa melaporkan ke kepolisian dan proses hukum. (GaluhID/Evi)