Dalam tayangan itu juga, selain aktifitas korban, nampak juga aksi pelaku yang terekam saat memasang kamera.
Pengakuan pelaku, rekaman tersebut untuk dokumentasi pribadi dan tidak untuk disebar luaskan dan perbuatannya itu dorangan dari nafsu birahinya.
“Pengakuan pelaku, rekaman itu untuk konsumsi dirinya dan kemudian digunakan untuk fantasi pribadinya,” ungkap Agus.
Dari pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa lensa kamera yang menempel pada potongan lidi, kemudian dibungkus plastik.
Selain itu, Polisi juga mengamankan handphone yang digunakan pelaku untuk melihat hasil rekaman, kartu memory dan charger.
Menurut Agus, pelaku diancam dengan pasal 35 dan atau pasal 37 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
“Atas perbuatannya, pelaku mendapatkan ancaman penjjara satu tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Agus. (GaluhId/Ardiansyah)