Bejat! Pemuda di Tasikmalaya Pasang Kamera di Kamar Mandi Kos-kosan

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Dalam tayangan itu juga, selain aktifitas korban, nampak juga aksi pelaku yang terekam saat memasang kamera.

Pengakuan pelaku, rekaman tersebut untuk dokumentasi pribadi dan tidak untuk disebar luaskan dan perbuatannya itu dorangan dari nafsu birahinya.

“Pengakuan pelaku, rekaman itu untuk konsumsi dirinya dan kemudian digunakan untuk fantasi pribadinya,” ungkap Agus.

Dari pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa lensa kamera yang menempel pada potongan lidi, kemudian dibungkus plastik.

- Advertisement -

Selain itu, Polisi juga mengamankan handphone yang digunakan pelaku untuk melihat hasil rekaman, kartu memory dan charger.

Menurut Agus, pelaku diancam dengan pasal 35 dan atau pasal 37 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

“Atas perbuatannya, pelaku mendapatkan ancaman penjjara satu tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Agus. (GaluhId/Ardiansyah)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Sindangrasa Jadi Kampung Zakat Pertama di Ciamis, Dorong Gerakan Infak Berkelanjutan

Pemerintah Kabupaten Ciamis meresmikan Kampung Zakat Masagi di Kelurahan Sindangrasa pada 30 Juni 2026, menjadikannya kampung zakat pertama di daerah tersebut. Bupati Ciamis menyatakan pengelolaan zakat memiliki potensi besar untuk pembangunan dan kesejahteraan sosial, sementara penghimpunan zakat meningkat dari Rp1-2 miliar menjadi Rp24 miliar pada 2024.

Artikel Terkait