Bejat! Pemuda di Tasikmalaya Pasang Kamera di Kamar Mandi Kos-kosan

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Dalam tayangan itu juga, selain aktifitas korban, nampak juga aksi pelaku yang terekam saat memasang kamera.

Pengakuan pelaku, rekaman tersebut untuk dokumentasi pribadi dan tidak untuk disebar luaskan dan perbuatannya itu dorangan dari nafsu birahinya.

“Pengakuan pelaku, rekaman itu untuk konsumsi dirinya dan kemudian digunakan untuk fantasi pribadinya,” ungkap Agus.

Dari pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa lensa kamera yang menempel pada potongan lidi, kemudian dibungkus plastik.

- Advertisement -

Selain itu, Polisi juga mengamankan handphone yang digunakan pelaku untuk melihat hasil rekaman, kartu memory dan charger.

Menurut Agus, pelaku diancam dengan pasal 35 dan atau pasal 37 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

“Atas perbuatannya, pelaku mendapatkan ancaman penjjara satu tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Agus. (GaluhId/Ardiansyah)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Asisten Pelatih Eka Ramdani Ungkap Rencana PSGC Ciamis

CIAMIS, galuh.id – PSGC Ciamis berencana menjalani sekitar enam pertandingan uji coba tambahan sebagai bagian dari persiapan menghadapi kompetisi Liga 2 musim 2026/2027. Rencana tersebut dilakukan untuk mematangkan komposisi pemain sekaligus membangun chemistry antarlini, mulai dari pertahanan, lini tengah hingga lini depan.Sebelumnya, PSGC Ciamis berhasil meraih kemenangan 2-0 atas RMFC dalam laga uji coba yang […]

Artikel Terkait