Jumat, November 22, 2024

Cara Mencairkan BSU Kemendikbud, Cukup Bawa Dokumen Ini!

Baca Juga

Menurutnya, para penerima bantuan tidak perlu membuat rekening baru untuk mendapatkan bantuan tersebut.

“Tidak perlu, karena kami telah membuatkan rekening baru untuk setiap PTK. Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa bantuan disalurkan secara transparan dan akuntabel,” jelasnya saat berada di Jakarta Selasa lalu.

Cara Mencairkan BSU Kemendikbud

Untuk melakukan pencairan, para guru dan tenaga honorer hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen sebagai berkas pelengkap seperti :

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, jika tidak tidak guru honorer tetap dapat menerima
  4. Surat Keputusan penerima BSU yang berasal dari Info GTK
  5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang sudah tertera materai dan tanda tangan.

Dokumen tersebut nantinya dapat guru honorer serahkan kepada petugas bank penyalur untuk diperiksa. Selanjutnya, dana bantuan akan masuk melalui nomor rekening yang sudah Kemendikbud buat sebelumnya.

Pencairan ini hanya akan berlangsung satu kali bagi masing-masing penerima, nantinya bantuan yang masuk akan sebesar Rp 1,8 juta sesuai janji Kemendikbud.

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

FJG Ciamis Berbagi Ratusan Nasi Kotak, Ajak Warga Jangan Golput

Ciamis, galuh.id - Forum Jurnalis Galuh (FJG) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, melaksanakan kegiatan sosial dengan berbagi ratusan nasi kotak...

Artikel Terkait