Menurutnya, para penerima bantuan tidak perlu membuat rekening baru untuk mendapatkan bantuan tersebut.
“Tidak perlu, karena kami telah membuatkan rekening baru untuk setiap PTK. Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa bantuan disalurkan secara transparan dan akuntabel,” jelasnya saat berada di Jakarta Selasa lalu.
Cara Mencairkan BSU Kemendikbud
Untuk melakukan pencairan, para guru dan tenaga honorer hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen sebagai berkas pelengkap seperti :
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, jika tidak tidak guru honorer tetap dapat menerima
- Surat Keputusan penerima BSU yang berasal dari Info GTK
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang sudah tertera materai dan tanda tangan.
Dokumen tersebut nantinya dapat guru honorer serahkan kepada petugas bank penyalur untuk diperiksa. Selanjutnya, dana bantuan akan masuk melalui nomor rekening yang sudah Kemendikbud buat sebelumnya.
Pencairan ini hanya akan berlangsung satu kali bagi masing-masing penerima, nantinya bantuan yang masuk akan sebesar Rp 1,8 juta sesuai janji Kemendikbud.