Jumat, November 22, 2024

Cara Mencairkan BSU Kemendikbud, Cukup Bawa Dokumen Ini!

Baca Juga

Setelah login menggunakan akun PTK tersebut. Akan muncul tampilan tabulasi yang membuat pembayaran guru bukan PNS sekaligus surat pernyataan yang menyebutkan bahwa mereka termasuk sebagai penerima BSU Kemendikbud.

Jika terdaftar, guru honorer dapat mengunduh surat tersebut dengan cara menekan tombol simpan atau cetak yang berada pada kanan layar website.

Nantinya, surat tersebut akan berbentuk PDF yang bisa guru honorer cetak sebagai dokumen pelengkap saat melakukan langkah cara mencairkan BSU Kemendikbud sebelumnya.

Syarat Penerima BSU Kemendikbud

Meski guru honorer dapat mengecek melalui laman Info GTK, tidak seluruhnya akan mendapatkan bantuan ini. Sebab ada beberapa persyaratan dari Kemendikbud yang harus terpenuhi seperti :

  1. Termasuk Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berstatus sebagai PTK non-PNS
  3. Terdaftar dan masih berstatus aktif sesuai Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.
  4. Bukan termasuk penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terhitung hingga tanggal 1 Oktober 2020.
  5. Tidak termasuk sebagai peserta penerima bantuan semi bansos, seperti Kartu Prakerja sampai tanggal 1 Oktober 2020.
  6. Memiliki gaji atau penghasilan kurang dari Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan. Hal itu sesuai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Cara mencairkan BSU Kemendikbud bisa para guru honorer lakukan apabila memenuhi syarat dan telah tercantum dalam Info GTK. Dengan begitu, guru honorer dapat menerima bantuan sebesar Rp 1,8 juta ini. (GaluhID/Hega)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

FJG Ciamis Berbagi Ratusan Nasi Kotak, Ajak Warga Jangan Golput

Ciamis, galuh.id - Forum Jurnalis Galuh (FJG) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, melaksanakan kegiatan sosial dengan berbagi ratusan nasi kotak...

Artikel Terkait