Saat itu, korban sedang pindahan membereskan barang-barang di rumah. Pelaku yang masih tetangga korban, spontan datang dan berbuat cabul.
Pelaku memaksa korban berhubungan badan hingga terlentang di kasur. Sampai korban kesakitan pada bagian bibir dan pinggangnya.
“Kami amankan pelaku beserta barang bukti. Yakni satu buah kasur, pakaian korban dan tersangka,” ujar terang Dian, di Mako Polres Tasikmalaya.
Beruntung aksi pelaku berhasil warga ketahui karena korban sempat teriak sampai terdengar warga.
Kemudian, polisi mengamankan dan membawa pelaku ke Mako Polres Tasikmalaya
Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 289 KUHPidana tentang pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (GaluhID/Evi)