Cinta Ditolak, Pemuda di Tasikmalaya Nekat Cabuli Gadis Pujaan

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Saat itu, korban sedang pindahan membereskan barang-barang di rumah. Pelaku yang masih tetangga korban, spontan datang dan berbuat cabul.

Pelaku memaksa korban berhubungan badan hingga terlentang di kasur. Sampai korban kesakitan pada bagian bibir dan pinggangnya.

“Kami amankan pelaku beserta barang bukti. Yakni satu buah kasur, pakaian korban dan tersangka,” ujar terang Dian, di Mako Polres Tasikmalaya.

Beruntung aksi pelaku berhasil warga ketahui karena korban sempat teriak sampai terdengar warga.

- Advertisement -

Kemudian, polisi mengamankan dan membawa pelaku ke Mako Polres Tasikmalaya

Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 289 KUHPidana tentang pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (GaluhID/Evi)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Muscab VI PAN Ciamis Perkuat Konsolidasi, DPW Dorong DPC Aktif Bangun Relawan

DPC Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Ciamis mengadakan Musyawarah Cabang VI untuk konsolidasi organisasi menjelang Pemilu 2029. Ketua DPD, Drs. H. Komar Hermawan, menyatakan pentingnya kantor partai untuk meningkatkan kekompakan dan perolehan suara. Ketua Harian DPW, Ir. Herry Dermawan, menekankan perlunya ketua DPC aktif dan berani mencalonkan diri.

Artikel Terkait