Selasa, Maret 19, 2024

Dana Desa di Ciamis Dikorupsi Kepala Desa

Baca Juga
- Advertisement -

Ciamis, galuh.id – Satreskrim Polres Ciamis berhasil mengamankan Kepala Desa Bantardawa, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis yang mengkorupsi dana desa.

Tersangka melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 165 juta. Tindakan tersebut terkait proyek pembangunan jalan.

“Tersangka memerintahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mengurangi kualitas insfrastuktur jalan yang dibangun,” ujar AKBP Bismo Teguh Prakoso, Kaplores Ciamis saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Selasa (14/1/2020).

- Advertisement -

Tersangkat juga memerintahkan perangkat desa membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai kenyataan di lapangan.

“Kita berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 25 juta dan dokumen-dokumen laporan pertanggungjawaban,” tutur Bismo.

Bismo memaparkan dana desa yang dikorupsi merupakan anggaran tahun 2017, berasal dari anggaran APBN, Bantuan Provinsi dan anggaran APBD Pemkab Ciamis.

“Anggaran yang disalahgunakan itu untuk kepentingan pribadi dan Tunjangan Hari Raya (THR). Kemudian tersangka tidak menyetorkan pajak yang seharusnya disetorkan kepada negara,” katanya.

Perbuatan tersangka terkuak dari informasi masyarakat, sehingga pihaknya langsung menindaklanjuti atas laporan tersebut.

Bismo menuturkan dalam penanganan kasus ini, audit yang dilakukan oleh Inspekorat Ciamis sampai 9 bulan.

“Tersangka kita jerat dengan undang-undang (UU) tindak pidana korupsi pasal 2 dan atau pasal 3 UU nomor 3 tahun 1999. Yang isinya sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman 4 sampai dengan 20 tahun penjara,” jelasnya.

Bismo mengatakan kasus ini akan diserahkan ke Kejaksaan, Kamis 16 Januari 2020. Dan setelah itu nantinya tersangka akan dibawa ke Lapas Kebon Waru Bandung.

“Kami mengimbau untuk lebih berhati-hati dalam penggunaan dana desa dan jangan menyalahgunakan anggaran karena akan merugikan masyarakat dan negara,” pungkasnya. (GaluhID/Arul)

- Advertisement -
- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Praktek Kedokteran Tidak Perlu Lagi Rekomendasi Organisasi Profesi, Ini Penjelasan DPMPTSP Ciamis

Berita Ciamis, galuh.id - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menyampaikan praktek...

Artikel Terkait