“Penghapusan berbentuk insentif atau stimulus bagi masyarakat,” ucap Aef.
Program ini berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak terutang sampai pajak 2023.
“Pembayarannya bisa secara tunai dan dengan digital dari 1 Mei sampai 31 Juli 2024,” tutur Aef.
Aef pun berharap dengan program penghapusan denda ini bisa memicu masyarakat Ciamis agar sadar pajak. Selain itu membantu mempercepat penagihan PBB-P2.
“Semoga dengan langkah ini bisa memicu masyarakat agar sadar pajak, serta membantu mempercepat penagihan PBB-P2 di Ciamis,” pungkasnya. (GaluhID/Diana)
Editor : Evi