Sabtu, Juli 27, 2024

Denda Piutang PBB-P2 di Ciamis Dihapus, Picu Warga Sadar Pajak

Baca Juga
- Advertisement -

“Penghapusan berbentuk insentif atau stimulus bagi masyarakat,” ucap Aef.

Program ini berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak terutang sampai pajak 2023.

“Pembayarannya bisa secara tunai dan dengan digital dari 1 Mei sampai 31 Juli 2024,” tutur Aef.

- Advertisement -

Aef pun berharap dengan program penghapusan denda ini bisa memicu masyarakat Ciamis agar sadar pajak. Selain itu membantu mempercepat penagihan PBB-P2.

“Semoga dengan langkah ini bisa memicu masyarakat agar sadar pajak, serta membantu mempercepat penagihan PBB-P2 di Ciamis,” pungkasnya. (GaluhID/Diana)

Editor : Evi

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Puskesmas Imbanagara Fasilitasi Pasien ODGJ, Keluarga Ucapkan Terima Kasih

Berita Ciamis, galuh.id – Unit Pelaksana Teknik Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Imbanagara Ciamis Jawa Barat fasilitasi pasien...

Artikel Terkait