“Beberapa lokasi wisata memiliki resiko dan berbahaya bagi pengunjung, bahkan terdapat kejadian yang menimbulkan korban jiwa,” ungkap Wasdi.
Terjadinya korban jiwa pada pengunjung tersebut menurut Wasdi, karena tidak adanya pengelola yang dapat mengawasi pengunjung .
Wasdi mengingatkan, dalam proses pengembangan wisata pihak pengelola harus menempuh regulasi dan juga resmi legalitasnya.
“Ketika akan menjadi desa wisata, tentunya terlebih dahulu harus ada dalam Peraturan Desa dan juga Surat Keputusan Bupati,” jelas Wasdi.
Menurut Wasdi, pihaknya tidak melarang suatu desa untuk menjadi destinasi wisata, hanya saja harus memiliki izin dan juga terdapat SOP.
Nantinya pihak Dinas Pariwisata akan menentukan serta melakukan pengukuhan pada pengelola ,destinasi wisata tersebut yang memang sesuai standar.
“Standarnya jika suatu tempat ingin menjadi sebuah destinasi wisata itu meliputi kebersihan, keamanan, sehat dan tentunya lestari,” pungkas Wasdi.(GaluhId/Ardiansyah)