Destinasi Wisata Baru di Ciamis Harus Punya Izin

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

“Beberapa lokasi wisata memiliki resiko dan berbahaya bagi pengunjung, bahkan terdapat kejadian yang menimbulkan korban jiwa,” ungkap Wasdi.

Terjadinya korban jiwa pada pengunjung tersebut menurut Wasdi, karena tidak adanya pengelola yang dapat mengawasi pengunjung .

Wasdi mengingatkan, dalam proses pengembangan wisata pihak pengelola harus menempuh regulasi dan juga resmi legalitasnya.

“Ketika akan menjadi desa wisata, tentunya terlebih dahulu harus ada dalam Peraturan Desa dan juga Surat Keputusan Bupati,” jelas Wasdi.

- Advertisement -

Menurut Wasdi, pihaknya tidak melarang suatu desa untuk menjadi destinasi wisata, hanya saja harus memiliki izin dan juga terdapat SOP.

Nantinya pihak Dinas Pariwisata akan menentukan serta melakukan pengukuhan pada pengelola ,destinasi wisata tersebut yang memang sesuai standar.

“Standarnya jika suatu tempat ingin menjadi sebuah destinasi wisata itu meliputi kebersihan, keamanan, sehat dan tentunya lestari,” pungkas Wasdi.(GaluhId/Ardiansyah)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Dinsos Ciamis Sosialisasikan Portal Perlinsos kepada KPM PKH di Banjarsari

Dinas Sosial Kabupaten Ciamis mengadakan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan di Kecamatan Banjarsari. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pengetahuan tentang Perlindungan Anak dan layanan bantuan sosial digital, termasuk sosialisasi Portal Perlinsos untuk akses program bantuan bagi masyarakat.

Artikel Terkait