Sabtu, April 20, 2024

Di Bulan Ramadhan, Warga Ciamis Boleh Salat Berjamaah di Masjid

Baca Juga
- Advertisement -

Berita Ciamis, galuh.id – Pemkab Ciamis memperbolehkan warganya untuk melaksanakan salat wajib dan salat tarawih berjamaah di Masjid selama bulan Ramadhan 1441 H.

Kebijakan tersebut diambil Pemkab Ciamis setelah rapat koordinasi bersama MUI, DMI dan Kemenag Ciamis, di Sekretariat Daerah, Senin (20/4/2020).

Dari hasil rapat tersebut, Pemkab Ciamis sepakat berpegang pada Fatwa MUI nomor 14 tahun 2020, tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19.

- Advertisement -

Pemkab Ciamis tidak melarang masyarakat untuk melaksanakan salat tarawih di Masjid selama bulan Ramadhan.

Dengan catatan, masyarakat harus tetap memperhatikan dan menerapkan standar protokol pencegahan Covid-19.

Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra, menjelaskan, sesuai fatwa MUI, tarawih dan itikaf pada 10 hari terakhir Ramadhan, boleh dilakukan secara berjamaah di Masjid.

“Dalam fatwa sudah diatur. Kalau sekiranya daerahnya bahaya, tidak wajib. Kalau daerahnya masih aman, warga masih bisa berjamaah,” ujar Yana usai rapat.

Namun, lanjut Yana, warga yang hendak melaksanakan salat berjamaah di Masjid harus tetap memperhatikan protokol pencegahan penyebaran COVID-19.

Yana mengingatkan, selama pandemik Corona, masyarakat dilarang melaksanakan buka bersama, ngabuburit, sahur on the road, maupun tarawih keliling (Tarling).

“Kalau bukber (buka bersama) dan ngabuburit selama pandemik, memang harus tidak ada,” jelas Yana.

Mengacu fatwa MUI, kegiatan buka puasa dan sahur hanya boleh dilaksanakan secara individu atau bersama keluarga inti di rumah masing-masing.

Yana juga mengajak kepada warga Tatar Galuh Ciamis untuk bisa melaksanakan ibadah puasa. Menurut hadis nabi, kata Yana, puasa itu menyehatkan.

“Puasa itu menyehatkan. Mari kita sama-sama jalankan ibadah puasa dengan tenang,” jelas dia.

Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua MUI Ciamis, Saeful Ujun. Menurutnya, fatwa MUI nomor 14 tahun 2020 sudah sangat bijak.

Merujuk fatwa MUI nomor 5, kata Saeful, maka umat Islam di Ciamis masih bisa ibadah di Masjid. Dengan catatan menjalankan protokol pencegahan.

Kondisi Ciamis Masih Terkendali

Saeful menilai kondisi di Kabupaten Ciamis saat ini masih terkendali. Dari data daerah, peta sebaran Covid-19 di Ciamis banyak hijau dan kuning.

Oleh sebab itu, warga Ciamis masih bisa melaksanakan ibadah berjamaah di Masjid.

“Jadi, karena kelihatan banyak hijau dan kuning, di Ciamis masih bisa salat berjamaah di Masjid,” jelas Saeful Ujun.

Lebih lanjut Saeful menuturkan, bagi warga yang sedang sakit, diminta untuk melaksanakan ibadah di rumah saja. Terlebih, bagi mereka yang datang dari zona merah.

Bagi mereka yang datang dari zona merah, diminta untuk tidak salat di Masjid. Mereka juga diminta kesadarannya untuk melakukan isolasi mandiri di rumah.

“Warga dari zona merah harus isolasi dulu. Jangan ke Masjid. Kalau untuk warga Ciamis yang tak kemana-mana, silahkan tarawih di Masjid,” tandasnya.

MUI juga mengimbau kepada warga Ciamis untuk berdoa bersama supaya terhindar dari wabah Corona dan kondisi ini dapat segera berakhir. (GaluhID/Evi)

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Jelang Laga Timnas U-23 Vs Yordania, Shin Tae-yong: Kami Bisa Tampil Bagus

Berita Olahraga, Galuh.id - Jelang Laga Timnas U-23 vs Yordania, Shin Tae-yong menegaskan tekadnya untuk mengatasi kelemahan-kelemahan dalam skuadnya.Laga...

Artikel Terkait