Selasa, April 23, 2024

Dinyatakan Tak Gila, Proses Hukum Pelaku Penganiaya Monyet di Tasikmalaya Berlanjut

Baca Juga
- Advertisement -

Polres Tasikmalaya pun masih melakukan pengembangan kasus ini guna mencari petunjuk lain.

Bukan Hanya Pelaku Penganiaya Monyet, Penjual Lutung Juga Jadi Tersangka

Sebagai informasi, pelaku berinisial AY dengan sengaja menganiaya dan menyiksa bayi monyet sampai mati sambil direkam.

Konten kekerasan hewan ini pelaku jual seharga Rp 300 ribu rupiah. Penjualan video tersebut disinyalir menyentuh pasar luar negeri.

- Advertisement -

Tak hanya AY, pelaku I juga ikut serta memperjualbelikan hewan dilindungi jenis lutung. Polisi sudah menetapkan keduanya menjadi tersangka.

“Tidak hanya AY yang kami tetapkan sebagai tersangka, tetapi juga pelaku I yang turut serta memperjualbelikan hewan jenis lutung,” jelas Ari.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terjerat Pasal 40 juncto Pasal 21 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Selain itu terjerat Pasal 91 UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Kedua tersangka terancam penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Hasil tes kejiwaan menyatakan pelaku penganiaya monyet di Tasikmalaya tidak gila dan proses hukum pun berlanjut. (GaluhID/Evi)

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Dua Wisatawan Asal Ciamis Hilang di Pantai Pangandaran Ditemukan Tewas

Berita Pangandaran, galuh.id - Dua wisatawan asal Ciamis Jawa Barat hilang tenggelam di Pantai Barat Pangandaran pada Jumat (19/4/2024)...

Artikel Terkait