Disdukcapil Ciamis Ingatkan Warga Segera Perbarui Data Kependudukan Usai Menikah atau Bercerai

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Ciamis, galuh.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis mengimbau masyarakat untuk segera perbarui elemen data kependudukan, baik di Kartu Keluarga (KK) maupun KTP-el, setelah melangsungkan pernikahan atau perceraian.

Langkah ini penting agar status perkawinan, susunan anggota keluarga, dan informasi lainnya tercatat sesuai kondisi terbaru.

Data kependudukan yang mutakhir menjadi dasar utama berbagai pelayanan publik. Mulai dari BPJS, perbankan, bantuan sosial, hingga administrasi pemerintahan lainnya.

Kepala Dinas Dukcapil Ciamis, Yayan Muhamad Supyan, menuturkan masih banyak warga yang telah menikah atau bercerai tetapi belum perbarui data kependudukan.

- Advertisement -

Hal ini berpotensi menimbulkan kendala dalam pengurusan dokumen maupun pelayanan publik.

“Kami mengajak masyarakat yang baru menikah ataupun telah bercerai untuk segera melapor ke Dinas Dukcapil atau melalui layanan kependudukan di desa/kelurahan,” ucapnya.

“Data yang akurat akan mempermudah semua urusan administrasi dan menjamin hak-hak masyarakat,” tambahnya.

Cara melakukan pembaruan data yaitu membawa dokumen pendukung seperti buku nikah/akta perkawinan atau akta cerai.

- Advertisement -

Kemudian menyerahkan Kartu Keluarga (KK) lama untuk proses perubahan.

Setelah itu, mengajukan permohonan perubahan data melalui loket Dinas Dukcapil Ciamis, kantor kecamatan, atau layanan daring.

Dinas Dukcapil Ciamis menegaskan bahwa pembaruan data tidak dipungut biaya alias gratis.

Sehingga, masyarakat di harapkan segera melaporkan perubahan untuk menghindari masalah administrasi di kemudian hari. (GaluhID/Tegar)

Editor: Evi

- Advertisement -
Berita Terbaru

Unik! Warga RT 23 Desa Cibadak Ciamis Gelar Pemilihan Ketua RT Layaknya Pemilu

Warga RT 23 Dusun Mekarsari, Desa Cibadak, menggelar pemilihan Ketua RT pada 31 Juli 2026 dengan konsep mirip Pemilu. Ucu Rahmat terpilih sebagai Ketua RT setelah meraih suara terbanyak. Konsep pemilihan ini bertujuan untuk memastikan keterbukaan dan transparansi, serta melibatkan partisipasi langsung warga. Biaya pemilihan berasal dari kas RT dan donatur.

Artikel Terkait