Ciamis, galuh.id – Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis melakukan perekaman KTP-el bagi penyandang disabilitas.
Dedikasi petugas Dinas Dukcapil patut mendapat apresiasi. Demi memastikan hak sipil warga terpenuhi, mereka rela turun langsung ke rumah warga yang membutuhkan, bahkan di luar jam kerja.
Pada Kamis (15/5/2025) malam, petugas menyambangi kediaman Restu Riasyah (17) penyandang disabilitas asal Dusun Sukamantri II, Desa/Kecamatan Sukamantri. Proses perekaman KTP elektronik (KTP-el) di lakukan sekitar pukul 19.30 WIB.
Kepala Dinas Dukcapil Ciamis, Yayan Muhamad Supyan, menyebut bahwa perekaman KTP-el bagi penyandang disabilitas ini merupakan bentuk pelayanan humanis instruksi langsung Bupati Ciamis.
“Kami ingin memastikan bahwa semua warga, termasuk yang mengalami keterbatasan fisik, tetap mendapatkan hak administrasi kependudukan,” ujarnya.
Pelayanan jemput bola ini di tujukan bagi warga yang secara medis tidak dapat datang langsung ke kantor, seperti penderita kelumpuhan, gangguan kejiwaan, atau sakit berat.
Sementara itu, warga yang masih mampu bergerak pihaknya tetap mengimbau untuk melakukan perekaman di kantor pelayanan.
Komitmen ini menunjukkan bahwa pelayanan publik di Ciamis tidak hanya mengutamakan prosedur. Tetapi juga menempatkan empati dan perhatian terhadap kebutuhan nyata masyarakat sebagai prioritas. (GaluhID/Tegar)
Editor: Evi
