“Jadi harapannya pedagang sadar akan tanggung jawab tersebut,” ujar Tri Suritno kepala galuh.id.
Untuk pembayarannya, pihaknya sudah bekerja sama dengan Bank Jabar. Sesuai dengan perjanjian kerja sama antara Bank Jabar dengan Pemda Kabupaten Ciamis.
Nanti pedagang membayar retribusinya secara non tunai sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Dengan adanya kerja sama ini, pedagang tidak lagi memberikan uang tunai kepada petugas sebagai pembayaran retribusi pelayanan pasar.
Namun tinggal menggunakan uang elektronik dengan scan barcode di masing-masing kios atau los.
Pembayaran retribusi secara non tunai adalah upaya Pemkab Ciamis dalam memberikan pelayanan terbaik pada pedagang. Selain itu tentunya akan memudahkan petugas.
Sedangkan tarif pembayarannya, kata Tri, sudah tercantum dalam Perbup nomor 35 tahun 2018 yaitu per meter persegi per bulan.