“Jadi Perbup itu merupakan dasar dalam penetapan retribusi,” tuturnya.
Tak Bayar Retribusi Pasar Kena Sanksi
Lebih lanjut Tri menjelaskan, jika pedagang dalam pembayaran retribusinya menunggak, tentunya akan ada sanksi.
Dalam Perbup itu jelas, ketika pengguna kios tidak membayar retribusi, maka pemerintah dapat memberikan sanksi sampai dengan pencabutan hak hunian.
“Itu sanksinya jika pedagang sulit membayar retribusi. Dan sanksi itu bakal kami terapkan secara tegas,” jelasnya.
Tri menambahkan, dalam pengisian kios atau los di pasar Galuh Purwadadi ini, Pemkab Ciamis memberikan tempat secara cuma-cuma tanpa adanya pembelian.
Pihaknya menjamin tidak ada praktek jual beli atau sewa menyewa kios. “Kalau pun timbul ada, kami akan menindak tegas,” pungkasnya. (GaluhID/Uus)
Editor : Evi