Jumat, November 22, 2024

DKUKMP Ciamis Sosialisasi Retribusi Pasar ke Pedagang Purwadadi

Baca Juga

“Jadi Perbup itu merupakan dasar dalam penetapan retribusi,” tuturnya.

Tak Bayar Retribusi Pasar Kena Sanksi

Lebih lanjut Tri menjelaskan, jika pedagang dalam pembayaran retribusinya menunggak, tentunya akan ada sanksi.

Dalam Perbup itu jelas, ketika pengguna kios tidak membayar retribusi, maka pemerintah dapat memberikan sanksi sampai dengan pencabutan hak hunian.

“Itu sanksinya jika pedagang sulit membayar retribusi. Dan sanksi itu bakal kami terapkan secara tegas,” jelasnya.

Tri menambahkan, dalam pengisian kios atau los di pasar Galuh Purwadadi ini, Pemkab Ciamis memberikan tempat secara cuma-cuma tanpa adanya pembelian.

Pihaknya menjamin tidak ada praktek jual beli atau sewa menyewa kios. “Kalau pun timbul ada, kami akan menindak tegas,” pungkasnya. (GaluhID/Uus)

Editor : Evi

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Heri Rafni Kotari Sosialisasikan Perda Pengelolaan Sampah di Ciamis

Ciamis, galuh.id - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai NasDem, Heri Rafni Kotari, sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda)...

Artikel Terkait