Berita Ciamis, galuh.id – DPRD Ciamis telah menggelar rapat paripurna penetapan rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Perda pada Kamis (11/11/2021).
Dalam rapat paripurna tersebut, ada tiga Raperda yang disahkan DPRD Ciamis.
Petama, yaitu Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 7 tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa.
“Kemudian Raperda tentang Bangunan Gedung, dan Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung,” ujar Wakil Ketua DPRD Ciamis, Sopwan Ismail.
Ia menjelaskan beberapa perubahan dalam Raperda Perubahan Kedua atas Perda No 7 tahun 2015.
Di Perda tersebut ada pasal yang berubah, yakni Pasal 2 ayat (2). Lalu, Pasal 27 terkait dokumen persyaratan calon kepala desa.
Kemudian, Pasal 40 yang berkaitan dengan pengaturan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sesuai hasil laporan Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Ciamis bahwa dalam Pasal 2 ayat (2).
Berbunyi ‘Pemilihan kepala desa serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakaan paling banyak tiga gelombang dalam jangka enam tahun’.