DPRD Ciamis Ubah Perda Tentang Pemilihan Kepala Desa

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Pemilihan Kepala Desa Serentak Tiga Gelombang Dalam Satu Periode

Pada usulan berubah, pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak paling banyak tiga gelombang dalam satu periode.

Selanjutnya pada pasal 27 terkait dengan dokumen persyaratan bakal calon kepala desa, khususnya huruf A.

Dalam pasal itu, semula berbunyi ‘Fotokopi KTP yang dilegalisasi oleh instansi terkait’, berubah menjadi ‘Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP).

Dan bagi yang belum memiliki, harus menyertakan keterangan terdaftar pada sistem administrasi kependudukan dari pengelola/instansi pengelola kependudukan dan pencatatan sipil.

- Advertisement -

Kemudian, pada Pasal 40 tambah ayat sehingga berbunyi:

(1) Lokasi TPS tersebar di setiap dusun dalam wilayah desa setempat.
(2) Jumlah pemilih di setiapTPS paling banyak 500 orang.
(3) Pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain pada saat memberikan suaranya dapat dibantu oleh KPPS disaksikan oleh saksi calon.
(4) KPPS sebagaimana maksud pada ayat (3) wajib merahasiakan pilihan pemilih yang bersangkutan.
(5) Jumlah, lokasi, bentuk, dan tata letak TPS ditetapkan oleh panitia pemilihan dengan berpedoman kepada Peraturan Bupati. (GaluhID/Rizal)

Editor : Evi

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Unik! Warga RT 23 Desa Cibadak Ciamis Gelar Pemilihan Ketua RT Layaknya Pemilu

Warga RT 23 Dusun Mekarsari, Desa Cibadak, menggelar pemilihan Ketua RT pada 31 Juli 2026 dengan konsep mirip Pemilu. Ucu Rahmat terpilih sebagai Ketua RT setelah meraih suara terbanyak. Konsep pemilihan ini bertujuan untuk memastikan keterbukaan dan transparansi, serta melibatkan partisipasi langsung warga. Biaya pemilihan berasal dari kas RT dan donatur.

Artikel Terkait