Jumat, April 19, 2024

DPRD Ciamis Ubah Perda Tentang Pemilihan Kepala Desa

Baca Juga
- Advertisement -

Berita Ciamis, galuh.id – DPRD Ciamis telah menggelar rapat paripurna penetapan rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Perda pada Kamis (11/11/2021).

Dalam rapat paripurna tersebut, ada tiga Raperda yang disahkan DPRD Ciamis.

Petama, yaitu Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 7 tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa.

- Advertisement -

“Kemudian Raperda tentang Bangunan Gedung, dan Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung,” ujar Wakil Ketua DPRD Ciamis, Sopwan Ismail.

Ia menjelaskan beberapa perubahan dalam Raperda Perubahan Kedua atas Perda No 7 tahun 2015.

Di Perda tersebut ada pasal yang berubah, yakni Pasal 2 ayat (2). Lalu, Pasal 27 terkait dokumen persyaratan calon kepala desa.

Kemudian, Pasal 40 yang berkaitan dengan pengaturan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sesuai hasil laporan Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Ciamis bahwa dalam Pasal 2 ayat (2).

Berbunyi ‘Pemilihan kepala desa serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakaan paling banyak tiga gelombang dalam jangka enam tahun’.

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Pengusaha Muda Daftar Calon Walikota Banjar, Ingin Majukan Kota Kelahiran

Berita Banjar, galuh.id - Seorang pengusaha muda mendaftar sebagai Bakal Calon Walikota Banjar Jawa Barat dan maju di Pemilihan...

Artikel Terkait