Pemilihan Kepala Desa Serentak Tiga Gelombang Dalam Satu Periode
Pada usulan berubah, pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak paling banyak tiga gelombang dalam satu periode.
Selanjutnya pada pasal 27 terkait dengan dokumen persyaratan bakal calon kepala desa, khususnya huruf A.
Dalam pasal itu, semula berbunyi ‘Fotokopi KTP yang dilegalisasi oleh instansi terkait’, berubah menjadi ‘Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP).
Dan bagi yang belum memiliki, harus menyertakan keterangan terdaftar pada sistem administrasi kependudukan dari pengelola/instansi pengelola kependudukan dan pencatatan sipil.
Kemudian, pada Pasal 40 tambah ayat sehingga berbunyi:
(1) Lokasi TPS tersebar di setiap dusun dalam wilayah desa setempat.
(2) Jumlah pemilih di setiapTPS paling banyak 500 orang.
(3) Pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain pada saat memberikan suaranya dapat dibantu oleh KPPS disaksikan oleh saksi calon.
(4) KPPS sebagaimana maksud pada ayat (3) wajib merahasiakan pilihan pemilih yang bersangkutan.
(5) Jumlah, lokasi, bentuk, dan tata letak TPS ditetapkan oleh panitia pemilihan dengan berpedoman kepada Peraturan Bupati. (GaluhID/Rizal)
Editor : Evi