Berita Ciamis, galuh.id – Komisi B DPRD Ciamis Jawa Barat menyampaikan terdapat dua desa di Banjarsari yang nunggak PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun 2023 hingga di atas 50 persen.
Dua desa yang capaian pajaknya di bawah lima puluh persen hingga mendekati akhir tahun ini yaitu Desa Cicapar dan Desa Sindanghayu.
Hal tersebut di ungkapkan Ketua Komisi B DPRD Ciamis H. Komar kepada sejumlah wartawan di halaman Kantor Kecamatan Banjarsari, Selasa (21/11/2023).
Komar mengatakan, jika kedua desa di Kecamatan Banjarsari tersebut tidak bisa melunasi pajak hingga akhir tahun akan mendapat sanksi.
“Kalau memang ada penggelapan, ya risikonya sanksi pidana,” kata Komar.
Selain Cicapar dan Sindanghayu yang nunggak PBB hingga di bawah lima persen di tahun 2023 ini, ada pula desa lainnya.