Dua Desa di Banjarsari Ciamis Nunggak PBB, DPRD Minta Buat Surat Pernyataan

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

“Desa itu yakni Desa Cintaratu dan Desa Puloerang Kecamatan Lakbok,” terangnya.

Lanjut Komar, saat ini pihaknya tidak menemukan adanya unsur penggelapan uang pajak.

Keterangan yang pihaknya dapatkan, keempat desa tersebut terkendala diantaranya wajib pajaknya belum membayar.

“Karena kebanyakan tanah guntai atau yang punya tanahnya di luar daerah desa tersebut,” jelasnya.

- Advertisement -

Pihaknya pun meminta keempat desa yang bersangkutan untuk membuat surat pernyataan siap melunasi tunggakan wajib pajak pada akhir tahun ini.

“Mudah-mudahan dengan surat pernyataan ini bisa menyelesaikan utang wajib pajak,” harapnya.

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Disdukcapil Ciamis Lolos Adminduk Prima 2026, Buktikan Kualitas Pelayanan Publik

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis berhasil lolos Adminduk Prima 2026 dengan skor tertinggi, menunjukkan komitmen dalam pelayanan publik meski mengalami keterbatasan. Keberhasilan ini dicapai berkat kerja keras pegawai dan dukungan pemerintah setempat. Di masa depan, adaptasi digital dan inovasi layanan menjadi prioritas untuk meningkatkan kualitas birokrasi.

Artikel Terkait