Dua Desa di Banjarsari Ciamis Nunggak PBB, DPRD Minta Buat Surat Pernyataan

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Ciamis, galuh.id – Komisi B DPRD Ciamis Jawa Barat menyampaikan terdapat dua desa di Banjarsari yang nunggak PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun 2023 hingga di atas 50 persen.

Dua desa yang capaian pajaknya di bawah lima puluh persen hingga mendekati akhir tahun ini yaitu Desa Cicapar dan Desa Sindanghayu.

Hal tersebut di ungkapkan Ketua Komisi B DPRD Ciamis H. Komar kepada sejumlah wartawan di halaman Kantor Kecamatan Banjarsari, Selasa (21/11/2023).

Komar mengatakan, jika kedua desa di Kecamatan Banjarsari tersebut tidak bisa melunasi pajak hingga akhir tahun akan mendapat sanksi.

- Advertisement -

“Kalau memang ada penggelapan, ya risikonya sanksi pidana,” kata Komar.

Selain Cicapar dan Sindanghayu yang nunggak PBB hingga di bawah lima persen di tahun 2023 ini, ada pula desa lainnya.

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Peternak Ciamis Ramai-Ramai Buru Sertifikat NKV? Ini Dampak Besarnya pada Kualitas Daging & Telur!

Kesadaran pelaku usaha di Ciamis terkait higienitas meningkat dengan melonjaknya pengajuan Sertifikat NKV Peternakan. Disnakkan mendorong peternak ayam untuk memenuhi standard higienitas demi menjamin produk ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal). Sertifikat ini penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas pasar, termasuk ke pasar ekspor.

Artikel Terkait