Gugatan Perangkat Desa Sindanghayu Ciamis Dikabulkan Hakim, Kades Wajib Batalkan Pemberhentian Shilfianti

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Ciamis, galuh.id – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan Shilfianti perangkat desa Sindanghayu, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis.

Hakim memutuskan, pemecatan yang dilakukan Kepala Desa Sindanghayu, Yogi Yanuari kepada Shilfianti dinyatakan batal.

Kepala Desa Sindanghayu selaku tergugat, wajib mencabut Surat Keputusan tentang pemberhentian perangkat desa atas nama Shilfianti.

Selain itu mewajibkan untuk merehabilitasi harkat dan martabatnya dengan mengembalikan jabatannya seperti semula atau yang sederajat, sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.

- Advertisement -

Saat konfirmasi, Shilfianti perangkat desa Sindanghayu mengungkapkan rasa bahagianya karena Majelis Hakim PTUN Bandung mengabulkan gugatan.

“Alhamdulilah, pengadilan PTUN memutuskan saya kembali menjadi perangkat desa,” kata Shilfianti, Jumat (04/07/2025).

Ia menjelaskan, keputusan yang ia menangkan berkat dukungan keluarga, sahabat serta tim kuasa hukum. Shilfianti pun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah memberikan dukungannya.

Dalam waktu dekat, ia akan berkoordinasi dengan tim kuasa hukum untuk menentukan langkah selanjutnya.

- Advertisement -

Kepala Desa Sindanghayu, Yogi Yanuari selaku tergugat mengaku telah mengetahui hal tersebut. Ia menyebut, kemungkinan besar pihaknya akan mengajukan banding.

“Saya mendengar kabar itu dari perangkat desa. Saat ini saya lagi di luar kota ada urusan keluarga. Nanti kalau sudah pulang, saya akan langsung berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Termasuk BPD untuk membahas langkah selanjutnya,” katanya.

Sementara itu Ketua BPD Sindanghayu, Ejen Soniwijaya menyampaikan akan menghormati keputusan pengadilan.

“Kami akan menghormati keputusan tersebut. Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan kepala desa,” tambahnya. (GaluhID/Uus)

Editor: Evi

- Advertisement -
Berita Terbaru

Kursi Wakil Bupati Ciamis Kosong, Sopwan Dorong Musyawarah Partai Pengusung

Wacana pengisian jabatan Wakil Bupati Ciamis pasca wafatnya Yana D. Putra menjadi fokus perhatian. Politisi Sopwan Ismail menekankan pentingnya musyawarah semua partai untuk menentukan calon. Figur pengganti diharapkan memiliki kapasitas kepemimpinan, integritas, serta dukungan politik yang kuat untuk melanjutkan pembangunan daerah.

Artikel Terkait