Jumat, April 26, 2024

Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Dibubarkan Presiden Jokowi

Baca Juga
- Advertisement -

Berita Nasional, galuh.id – Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dibubarkan Jokowi. Pelaksanaan tugas dan fungsi gugus tugas selanjutnya akan dilaksanakan oleh Satuan Tugas (Satgas) percepatan Covid-19.

Pembubaran Gugus Tugas ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Perpres tersebut ditandatangani atau diteken oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 20 Juli 2020.

- Advertisement -

Pasal 20 dalam Perpres itu menyatakan mencabut Keputusan Presiden (Keppres) No 7/2020. Sebagaimana telah diubah dalam Keppres No 9/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Dimana Keppres itu merupakan dasar hukum dari keberadaan gugus tugas nasional atau Gugus Tugas Covid-19, yang selama ini dipimpin oleh Doni Monardo.

“Gugus Tugas Percepatan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah dibubarkan,” mengutip dari salinan Perpres.

Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Diserahkan ke Satgas

Pelaksanaan tugas dan fungsi gugus tugas nasional maupun gugus tugas daerah untuk selanjutnya akan dilakukan Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Berdasarkan Perpres, Satgas percepatan Covid-19 ini masih berada dibawah komando Doni Monardo, sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Sebagaimana bunyi Pasal 20 ayat 2 huruf c Perpres, tugas dan fungsi gugus tugas nasional/daerah selanjutnya akan dilaksanakan oleh Satgas, sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Bentuk Komite Penanganaan Covid-19 dan PEN

Presiden Jokowi diketahui membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Erick Thohir selaku Menteri BUMN dipilih Jokowi untuk memimpin tim tersebut.

Erick Thohir akan melakukan koordinasi antara satuan tugas penanganan Covid-19 dan satuan tugas baru terkait pemulihan ekonomi nasional atau PEN.

Satuan tugas penanganan Covid-19 diketuai oleh Doni Monardo. Sementara satuan tugas PEN atau Pemulihan Ekonomi Nasional dipimpin Wakil Menteri BUMN, Budi Gunadi Sadikin.

Selain membubarkan Gugus Tugas Covid-19, Presiden Jokowi juga membubarkan 18 lembaga. Pembubaran ini pun diatur di dalam Perpres No. 82 tahun 2020.

Jokowi membentuk Komite Penanganan Corona Virus Disease atau COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Saat komite dibentuk pada 20 Juli, maka 18 lembaga dibubarkan. (GaluhID/Evi)

- Advertisement -
- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Gus Jawad: PKB Kota Banjar Siap Lahirkan Kader Terbaik untuk Pilkada 2024

Berita Banjar, galuh.id - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Banjar Provinsi Jawa Barat menggelar acara...

Artikel Terkait