Jumat, April 26, 2024

Hari Ini, Operasi Tak Pakai Masker Digelar di Pantai Pangandaran

Baca Juga
- Advertisement -

Berita Pangandaran, galuh.id – Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat atau Gugus Tugas Jabar akan menggelar operasi tak pakai masker di Pangandaran. Hal ini untuk penegakan kedisiplinan di objek wisata Pantai Pangandaran.

Operasi gabungan oleh Satpol PP, Polisi dan TNI di pantai Pangandaran ini rencananya akan digelar hari ini Sabtu, 22 Agustus 2020 dalam rangka penerapan Pergub Jabar Nomor 60/2020.

Dimana dalam Pergub tersebut mengatur tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam pelaksanaan PSBB dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Jabar.

- Advertisement -

Ketua Gugus Tugas Jabar Ridwan Kamil mengatakan, kedisiplinan penggunaan masker menjadi kunci untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 sampai obat dan vaksinnya ditemukan.

“Mengurangi penularan melalui kedisiplinan. Tidak ada lagi pilihan. Senjata satu-satunya melawan Covid-19 di Jabar adalah memakai masker,” kata Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (21/8/2020).

Adapun dipilihnya objek wisata Pantai Pangandaran dalam operasi gabungan ini adalah dengan mempertimbangkan padatnya pengunjung pada libur akhir pekan dan cuti bersama.

Pemulihan ekonomi di Jawa Barat yang salah satunya melalui sektor pariwisata ini juga harus diiringi kedisiplinan protokol kesehatan, terutama dalam penggunaan masker.

Operasi Tak Pakai Masker Ada 3 Tipe Sanksi Sanksi Administratif

Emil menjelaskan, ada tiga tipe sanksi administratif yang tercantum di dalam Pergub Jabar Nomor 60/2020. Diantaranya yaitu sanksi ringan, sedang, dan berat.

Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis. Kemudian sanksi sedang berupa penyitaan KTP (Kartu Tanda Penduduk) pelanggar atau melakukan kerja sosial hingga pengumuman terbuka.

Sedangkan sanksi berat, pelanggar akan dikenakan denda administratif. Kemudian penghentian sementara kegiatan, sampai pembekuan izin usaha. Denda administratif untuk sanksi berat yakni 100 ribu hingga 500 ribu.

Emil meminta operasi tak pakai masker secara gabungan ini tidak hanya dilakukan di objek wisata. Namun juga harus dilakukan di pusat keramaian dan perdesaan. Ia menyarankan di pusat keramaian agar diperbanyak titik-titik operasi.

“Saya monitor di perkotaan. Relatif banyak yang pakai masker. Tapi di perdesaan ketika saya pantau, mungkin hanya 30 persen yang pakai masker,” tuturnya.

Emil pun berpesan kepada Satpol PP agar jangan hanya di satu titik pusat keramaian, tapi juga harus berkeliling. Ia meminta agar ada dua pasukan di titik keramaian dan mobile menggunakan motor. (GaluhID/Evi)

- Advertisement -
- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Timnas Indonesia U-23 vs Korea Selatan U-23: Garuda Muda Menang Dramatis

Galuh.id- Pertandingan Timnas Indonesia U-23 vs Korea Selatan U-23 dalam perhelatan Piala Asia U-23 2024 berlangsung begitu dramatis. Laga perempat...

Artikel Terkait