Pelaku sengaja menyebarkan video mesum tersebut di media sosial dengan tujuan mengancam korban yang merupakan mantan pacarnya.
Pelaku melakukan hal itu lantaran tak terima hubungan cinta mereka kandas dan berakhir di tengah jalan.
Nekat Sebar Video Mesum, Pria di Tasikmalaya Terancam Penjara 15 Tahun
Korban kemudian bercerita kepada kenalannya. Tak hanya itu, pelaku juga kembali mencabuli korban (setelah mendapat ancaman video mesum disebar).
“Setelah kami melakukan pendalaman, video itu tersebar di media sosial. Salah satunya, karena korban meminta putus,” ujar Suhardi.
Polisi mengamankan barang bukti dari tersangka. Yakni berupa pakaian korban, flashdisk berisi video asusila, ponsel, gelang rantai, dan hasil visum.
Selanjutnya, hasil penyelidikan polisi menetapkan satu pelaku lain yaitu MFS. Pengakuan korban, pelaku ini juga sempat menyetubuhinya.