Hubungan Cinta Kandas, Pria di Tasikmalaya Nekat Sebar Video Mesum

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Polisi pun menegaskan bahwa kedua tersangka pencabulan yakni AMS dan MFS tidak saling kenal.

“Kami tangkap MFS. Tersangka ini juga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” kata Suhardi.

Akibat perbuatannya, para pelaku pelaku terjerat pasal 81 dan/atau 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

“Pelaku terjerat pasal UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” tandas Suhardi. (GaluhID/Maul)

- Advertisement -

Editor : Evi

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

KAHMI Ciamis Kukuhkan Pengurus Baru, Siap Perkuat Sinergi untuk Pembangunan Daerah

Pelantikan Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Ciamis menjadi langkah penting untuk memperkuat soliditas organisasi dan memanfaatkan potensi alumni dalam pembangunan daerah. Melalui tema "Ka Handap Akaran, Ka Luhur Sirungan", KAHMI berkomitmen pada nilai perjuangan HMI dan mendorong inovasi serta kolaborasi untuk kontribusi positif di masyarakat.

Artikel Terkait