Polisi pun menegaskan bahwa kedua tersangka pencabulan yakni AMS dan MFS tidak saling kenal.
“Kami tangkap MFS. Tersangka ini juga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” kata Suhardi.
Akibat perbuatannya, para pelaku pelaku terjerat pasal 81 dan/atau 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
“Pelaku terjerat pasal UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” tandas Suhardi. (GaluhID/Maul)
Editor : Evi
- Advertisement -