Jumat, November 22, 2024

Hubungan Cinta Kandas, Pria di Tasikmalaya Nekat Sebar Video Mesum

Baca Juga

Polisi pun menegaskan bahwa kedua tersangka pencabulan yakni AMS dan MFS tidak saling kenal.

“Kami tangkap MFS. Tersangka ini juga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” kata Suhardi.

Akibat perbuatannya, para pelaku pelaku terjerat pasal 81 dan/atau 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

“Pelaku terjerat pasal UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” tandas Suhardi. (GaluhID/Maul)

Editor : Evi

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Dinding Rumah Warga Tambaksari Ciamis Jebol Akibat Dorongan Tanah

Ciamis, galuh.id - Dinding rumah warga di Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, jebol akibat dorongan tanah dan resapan air, Kamis...

Artikel Terkait