Jumat, April 26, 2024

HUT RI ke-75, Ratusan Warga Binaan Lapas Ciamis Dapat Remisi

Baca Juga
- Advertisement -

Berita Ciamis, galuh.id – Ratusan warga binaan Lapas Ciamis mendapatkan remisi yang diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra, Senin (17/8/2020).

Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra menyerahkan secara simbolis pada 152 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ciamis.

Remisi atau pengurangan masa hukuman atau pidana yang berdasarkan perundang-undangan yang berlaku diberikan dalam rangka Hari Kemerdekaan RI Tahun 2020.

- Advertisement -

Penyerahan remisi secara simbolis tersebut dilakukan Yana pada kegiatan Pemberian Remisi Umum yang berlangsung di Lapas Ciamis.

Pada sambutannya Yana mengucapkan selamat pada para narapidana yang mendapatkan remisi umum dalam rangka Hari Kemerdekaan RI yang ke 75.

Yana juga menambahkan remisi tersebut adalah hak dari para narapidana yang telah memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.

“Kita patut mensyukuri dengan rasa optimism yang tetap harus dijaga, masuk lapas bukan akhir dari segalanya,” ucap Yana.

Yana juga selain memberikan ucapan selamat, juga memberikan semangat serta motivasi pada para narapidana agar tetap semangat.

“Selain bersyukur dan rasa optimis, diamnya di Lapas harus dijadikan memontum untuk refleksi diri kita,” jelas Yana.

Warga Binaan Lapas Ciamis Dapat Remisi Umum

Ratusan warga binaan Lapas Ciamis mendapatkan remisi dengan kategori Remisi Umum (RU), yaitu RU I dan RU II.

Seperti yang disampaikan Kepala Lapas Ciamis, Dadang Sudrajat yang menyampaikan narapidana yang mendapatkan RU I dan RU II.

Menurut Dadang, sebanyak 149 narapidana Lapas Ciamis mendapatkan Remisi Umum I dan untuk Remisi Umum II sebanyak 3 orang.

Untuk RU II narapidana bisa keluar lapas, tapi karena masih ada subsider atau denda sehingga  masih belum bisa keluar langsung.

“Kategori RU II harusnya bisa keluar dari Lapas, tapi karena masih adanya subside, belum bisa keluar langsung,” jelas Dadang.

Sebelum remisi diberikan pada para narapidana, terlebih dahulu dilakukan pemusnahan barang milik narapidana yang terjaring razia.

Barang yang dirazia tersebut diantaranya handphone, alat elektronik dan barang yang dilarang lainnya yang tidak boleh dibawa ke dalam Lapas.

Dadang menjelaskan pemusnahan barang tersebut merupakan hasil razia yang dilakukan jajaran Lapas Ciamis dari Bulan Mei-Agustus.

Kemudian Dadang menegaskan jika narapidana di Lapas Ciamis kedapatan membawa barang yang dilarang maka remisinya akan dicabut.

“Kita razia langsung para narapidana, dan jika ada yang kedapatan membawa barang yang dilarang remisi akan dicabut,” tegas Dadang.

Dari ratusan warga binaan Lapas Ciamis yang mendapatkan remisi, 41 orang yang tidak mendapatkan remisi karena membawa barang yang dilarang. (GaluhID/Ardiansyah)

- Advertisement -
- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Barang Berharga Penunggu Pasien Raib di RS PB Ciamis, Pelayanan Keamanan Dikeluhkan

Berita Ciamis, galuh.id - Barang berharga milik penunggu pasien raib di Rumah Sakit Permata Bunda (RS PB) Ciamis Jawa...

Artikel Terkait