Pelaku terjerat pasal 378 KUHPidana dan/atau 372 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo, pelaku AM sempat memberikan uang yang diklaim keuntungan kepada para korban.
Namun uang yang pelaku berikan ini adalah hasil dari gali lobang tutup lobang untuk memenuhi janjinya memberikan bunga 30%.
Cara Pelaku Kelabui Korban Investasi Bodong
Untuk mengelabui para korban, pelaku AM mengaku menunjukkan kegiatan usaha beras di medsos. Ada kegiatan sosial dan mempunyai kantor.
Pelaku mengajak korban yang dari Singaparna, dan luar Tasikmalaya seperti Bekasi dan Banten. Total nilai investasinya mencapai Rp 2,2 milyar.
“Saya iming-imingi dapat bunga 30% dalam waktu 5-7 hari. Padahal tidak ada,” ujar AM.