Pengakuan pelaku, ada sebanyak 13 orang nasabah yang menginvestasikan uangnya.
AM menjalankan praktik investasi bodong itu sejak tahun 2019 lalu, dan kini berakhir di penjara.
Pelaku merekrut mitra atau korban dengan cara selama 4 bulan melakukan komunikasi dan menawarkan investasi.
“Selama 4 bulan ada yang menginvestasikan uang jutaan, belasan hingga puluhan juta,” katanya.
Uang hasil penipuan investasi bodong tersebut tidak ia habiskan semua. Sebagian pelaku gunakan untuk biaya hidup dan gaya glamornya.
Teddy Cipta Lesmana selaku kuasa hukum tersangka, meminta penyidik untuk jeli dalam menangani kasus ini. Pihaknya menduga ada keterlibatan orang lain.
“Penyidik harus melihat secara detail. Karena kemungkinan ada keterlibatan orang lain dalam kasus yang menjerat klien saya,” ujarnya. (GaluhID/Evi)