Kades Cicapar Ciamis Diberhentikan Sementara Melalui SK Bupati

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Ciamis, galuh.id – Bupati Ciamis Herdiat Sunarya resmi memberhentikan sementara Imat Ruhimat dari jabatannya sebagai Kepala Desa (Kades) Cicapar, Kecamatan Banjarsari.

Surat Keputusan (SK) bupati soal pemberhentian sementara itu telah diterima oleh yang bersangkutan.

Penyerahan SK Bupati Ciamis tersebut oleh Kepala Seksi Tata Pemerintahan Kecamatan Banjarsari kepada yang bersangkutan pada Rabu (06/08/2025).

Saat konfirmasi, Imat Ruhimat membenarkan bahwa SK pemberhentian tersebut telah ia terima. Ia pun mengaku berat dengan keputusan bupati itu. Namun demikian, ia akan menerimanya.

- Advertisement -

“Saya menerima keputusan Bupati Ciamis. Namun sayang, penyerahan SK terlambat selama hampir dua minggu. Seharusnya diterima pada 24 Juli 2025 lalu,” katanya.

Menurut Imat, keterlambatan penyerahan SK tentu akan berdampak kerugian baginya dan pemerintahan desa.

Kerugian yang bakal dirasakan pemerintah Desa Cicapar yaitu produk hukum yang sudah ia tanda tangani dua minggu yang lalu.

“Beberapa hari ke belakang sebelum menerima SK ini, kami sudah menggelar musdes, perkades, dan pengajuan dana desa tahap 2. Semuanya sudah saya tanda tangani. Otomatis semuanya batal dan harus ulang lagi,” jelasnya.

- Advertisement -

Kades Cicapar Bakal Layangkan Surat ke Bupati

Ia mengaku keberatan dengan surat keputusan tersebut, dan dalam waktu dekat akan mengirim surat kepada Bupati Ciamis.

Menurut Imat, selama ini ia selalu koperatif dan berupaya bertanggungjawab mengenai tuduhan yang diberikan kepadanya.

Kepala Seksi Tata Pemerintahan Kecamatan Banjarsari, Jaja Jakaria, mengatakan selama 30 hari setelah SK keluar, yang bersangkutan harus menyelesaikan segala permasalahanya.

“Namun jika selama 30 hari tidak mampu menyelesaikan, maka SK pemberhentian tetap dari bupati akan keluar,” kata Jaja.

Sedangkan untuk mengisi kekosongan kepala desa, maka untuk sementara akan di isi oleh Plt (Pelaksana Tugas).

“Sekretaris desa akan menjalankan roda pemerintahan. SK dari Camat Banjarsari kepada sekretaris desa sudah keluar sebagai Plt kepala desa Cicapar,” ungkapnya.

Sementara itu Ketua BPD Cicapar, Endang Kartiwa, berharap masyarakat bisa menghormati keluarnya SK Bupati dan menjaga kondusifitas.

‘Kami harap masyarakat mampu menjaga kondusifitas. Apalagi sekarang tengah menghadapi HUT RI ke 80 yang harus kita rayakan penuh dengan kegembiraan,” pungkasnya. (GaluhID/Uus)

Editor: Evi

- Advertisement -
Berita Terbaru

Sekda Ciamis Dorong PEPABRI Wariskan Semangat Nasionalisme kepada Generasi Muda

Sekretaris Daerah Ciamis, Andang Firman Triyadi, mengajak PEPABRI untuk memperkuat nilai kebangsaan dan berkolaborasi dengan pemerintah dalam pembangunan daerah. Dalam pelantikan DPC PEPABRI, ia menekankan pentingnya peran organisasi dalam menanamkan nasionalisme kepada generasi muda dan menyatakan bahwa keberhasilan pembangunan memerlukan persatuan masyarakat.

Artikel Terkait