Tony menuturkan, pengungkapan kasus pencabulan anak di bawah umur ini bermula dari adanya laporan pihak keluarga korban.
Setelah menerima laporan, polisi atau penyidik kemudian melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari para saksi.
Selain itu, melakukan Visum et Repertum (VeR) ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciamis.
Setelah mempunyai alat bukti yang cukup, penyidik lalu meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan melalui mekanisme gelar perkara.
Selanjutnya, melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Setelah mengakui perbuatannya, terduga pelaku pun naik status menjadi tersangka.
Kronologi Kakek di Purwadadi Ciamis Cabuli Cucu
Pada Rabu (6/12/2023), penyidik menahan tersangka Nandang dan Sarji serta menempatkan mereka di Rutan Polres Ciamis.
Tersangka Nandang kakek korban, melakukan pencabulan pada saat cucunya ini baru pulang mengaji.
Pada saat kejadian, korban baru pulang dari mengaji dan langsung masuk ke dalam kamarnya.